Home Kota Makassar Wali Kota Munafri Dorong Revisi Perda Zakat Demi Kemaslahatan Umat

Wali Kota Munafri Dorong Revisi Perda Zakat Demi Kemaslahatan Umat

12
0

makassarnewsclick.comMAKASSAR, – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang zakat yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi terbaru.

Ketua Baznas Kota Makassar, H.M. Ashar Tamanggong, menyampaikan hal tersebut usai bertemu dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar pada Rabu (14/5/2025).

Menurutnya, Perda No. 5 Tahun 2006 tentang zakat perlu diperbarui agar selaras dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan turunannya.

“Kami menyampaikan kepada Pak Wali agar mendorong revisi Perda zakat yang lama, karena sudah tidak sesuai dengan UU Zakat 2011 dan PP-nya di 2014,” ujar Ashar.

Ia menekankan bahwa revisi ini sangat penting karena beberapa poin dalam perda lama tidak lagi sejalan dengan regulasi nasional yang lebih baru.

Dengan pembaruan tersebut, diharapkan pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak, serta sedekah bisa lebih optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

“Insya Allah setelah instruksi diterbitkan, akan ada rapat koordinasi zakat bersama seluruh stakeholder SKPD, yang akan dipimpin langsung oleh Bapak Wali Kota,” jelas Ashar.

Ia juga menyoroti pentingnya peran zakat dalam mengatasi persoalan sosial, seperti kemiskinan dan stunting di Kota Makassar.

“Pak Wali berharap Baznas berada di garda terdepan dalam pengentasan kemiskinan,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Baznas tersebut.

“Kami mendukung penuh apa yang dilakukan Baznas karena tujuannya jelas, demi kemaslahatan umat,” ujar Munafri, yang akrab disapa Appi.

Ia menegaskan bahwa Perda tahun 2006 memang perlu direvisi karena tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.

“Saya minta agar Perda ini dibicarakan ulang bersama seluruh elemen masyarakat. Kita harus menyesuaikannya dengan perkembangan yang ada,” katanya.

Munafri berharap ke depan, pengelolaan zakat dapat dimodernisasi dengan pendekatan yang lebih tepat sasaran mengambil dari yang mampu dan menyalurkan kepada yang membutuhkan melalui Baznas atau pemerintah sebagai perantara yang amanah.

“Intinya, zakat harus menjadi instrumen yang efektif dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Ini juga sejalan dengan amanat undang-undang,” tutup politisi Partai Golkar itu.