makassarnewsclick–Makassar-Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, dan Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (LHPK) Semester II Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Penyerahan dokumen penting tersebut berlangsung di Aula Kantor BPK Perwakilan Sulsel, Kota Makassar, Kamis (9/1/2025), yang turut dihadiri oleh Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
LHPK ini merupakan instrumen krusial dalam mengevaluasi efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan program-program pemerintahan di tingkat daerah. Penyerahan laporan ini juga menegaskan komitmen BPK untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Makassar atas kinerjanya sepanjang tahun 2024.
“LHPK ini bukan hanya sebuah laporan, tetapi juga panduan penting bagi perbaikan kinerja di masa yang akan datang. Kami berharap laporan ini menjadi referensi dalam upaya peningkatan efektivitas dan akuntabilitas, serta terus berfokus pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkap Amin.
Walikota Makassar, Danny Pomanto, menegaskan bahwa hasil laporan ini akan dijadikan dasar untuk memperbaiki kualitas pembangunan dan pelayanan publik di Kota Makassar.
“Kami berkomitmen menjadikan laporan ini sebagai panduan untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Transparansi adalah kunci utama dalam mencapai tujuan tersebut,” ujar Danny Pomanto.
Sebagai kota metropolitan terbesar di Indonesia Timur, Kota Makassar menghadapi berbagai tantangan dalam tata kelola pemerintahan. Danny menekankan pentingnya laporan ini untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, serta mempercepat tercapainya pembangunan yang merata dan berkualitas.
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, turut menyoroti pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam merespons temuan-temuan yang terdapat dalam LHPK.
“DPRD berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi dari BPK akan dijalankan dengan sebaik-baiknya. Ini adalah langkah bersama untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar,” tegas Supratman.
LHPK Semester II Tahun 2024 mencatat berbagai temuan strategis, antara lain pengelolaan anggaran yang perlu ditingkatkan, pelaksanaan proyek-proyek strategis yang membutuhkan pengawasan lebih ketat, serta tata kelola aset daerah yang harus lebih efektif. Dengan penyerahan LHPK ini, Pemerintah Kota Makassar diharapkan dapat menjadikannya sebagai acuan untuk memperbaiki kinerja dan memastikan peningkatan pelayanan publik yang lebih baik di masa mendatang.