Home Keamanan Remaja Kedapatan Bawa Busur di Jalan Adhyaksa Makassar, Polisi Lakukan Penindakan

Remaja Kedapatan Bawa Busur di Jalan Adhyaksa Makassar, Polisi Lakukan Penindakan

23
0

makassarnewsclick.comMAKASSAR, – Seorang remaja berusia 17 tahun dengan inisial FA diamankan aparat kepolisian setelah ditemukan membawa senjata tajam berupa busur panah di kawasan Jalan Adhyaksa, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Penangkapan dilakukan dalam rangka patroli rutin yang digelar oleh Polsek Panakkukang pada Senin (12/5/2025).

Kapolsek Panakkukang, AKP Aris Satrio, menyampaikan bahwa tindakan FA melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.

Meski FA mengaku membawa busur hanya untuk berjaga-jaga dan tidak sempat menggunakannya, alasan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Petugas mengamankan barang bukti berupa busur panah dan ketapel. Meski alasannya untuk berjaga-jaga, tindakan ini tetap merupakan pelanggaran,” ujar Aris.

Berdasarkan pemeriksaan awal, FA diketahui belum memiliki riwayat tindak kriminal. Namun, penyidik masih mendalami kasus ini untuk proses hukum lanjutan.

“FA belum tercatat memiliki catatan kriminal sebelumnya, tapi proses penyidikan tetap berlanjut hingga ke persidangan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, FA terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.