Home Nasional PPATK Bekukan 31 Juta Rekening Dormant Lebih dari Lima Tahun, Nilai Capai...

PPATK Bekukan 31 Juta Rekening Dormant Lebih dari Lima Tahun, Nilai Capai Rp6 Triliun

50
0

MNCJAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pembekuan terhadap lebih dari 31 juta rekening dormant atau tidak aktif yang tercatat tidak digunakan selama lebih dari lima tahun.

Langkah ini dilakukan sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari penguatan integritas sistem keuangan nasional.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa nilai total dari rekening-rekening yang dibekukan tersebut mencapai lebih dari Rp6 triliun.

Menurutnya, rekening dormant dalam kategori lima tahun ke atas menjadi kelompok terbesar yang dibekukan oleh PPATK.

“Jumlah rekening terbanyak yang dormant adalah dalam periode lima tahun atau lebih. Ada sebanyak lebih dari 31 juta rekening dengan nilai lebih dari Rp6 triliun,” kata Natsir dalam keterangan resminya, Selasa (29/7/2025).

Lebih lanjut, Natsir menegaskan bahwa tidak benar jika PPATK membekukan rekening hanya karena tidak aktif selama tiga bulan.

Ia menjelaskan bahwa batas waktu tiga bulan hanya relevan bagi rekening yang tergolong sangat berisiko, seperti yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.

“Waktu tiga bulan itu berlaku jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya membuka rekening untuk judi online lalu ditinggal begitu saja. Itu pun setelah proses pengkinian data oleh pihak bank,” jelasnya.

Pembekuan rekening dormant ini merupakan bagian dari langkah strategis PPATK dalam menjaga sistem keuangan tetap sehat, sekaligus menutup potensi penyalahgunaan rekening pasif untuk aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.