Home Kota Makassar MK Tolak Gugatan Pasangan INIMI, Appi-Aliyah Dipastikan Dilantik sebagai Wali Kota dan...

MK Tolak Gugatan Pasangan INIMI, Appi-Aliyah Dipastikan Dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar

872
0

makassarnewsclickMakassar- 4 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi A Uskara (INIMI), terkait perselisihan hasil Pilkada Makassar 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025). Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon serta menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Sebelumnya, pasangan INIMI mengajukan gugatan dengan dalil adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang berpotensi mempengaruhi hasil pemilihan. Salah satu poin yang mereka ajukan adalah dugaan ketidakteraturan dalam penempatan pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), yang menyebabkan pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) ditempatkan di tempat pemungutan suara (TPS) berbeda.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil dan tidak memiliki relevansi untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dengan demikian, hasil Pilkada Makassar 2024 yang menetapkan pasangan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah) sebagai pemenang tetap berlaku.

Pasangan Appi-Aliyah, yang meraih 319.112 suara dalam pemilihan, dipastikan akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada 20 Februari 2025.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri proses sengketa Pilkada Makassar 2024 dan memastikan kepemimpinan baru di Kota Makassar berjalan sesuai jadwal.