Home Keamanan LSM Lintas Pemburu Keadilan Soroti Surat Eksekusi Rumah Marthen Luther oleh PN...

LSM Lintas Pemburu Keadilan Soroti Surat Eksekusi Rumah Marthen Luther oleh PN Makassar

31
0

MNCMAKASSAR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lintas Pemburu Keadilan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk meminta penjelasan terkait surat eksekusi terhadap rumah milik warga bernama Marthen Luther, yang sebelumnya telah dilelang oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kedatangan LSM tersebut dimaksudkan untuk mengonfirmasi keabsahan dan dasar hukum penerbitan surat eksekusi yang dikeluarkan Panitera PN Makassar pada 8 Oktober 2025, dengan jadwal pelaksanaan pada 29 Oktober 2025.

“Kami datang untuk mempertanyakan mengapa surat panitera bisa terbit pada tanggal 8 Oktober, sementara dalam surat itu disebutkan dasarnya adalah penetapan Ketua Pengadilan pada 17 Juni 2025,” ujar perwakilan LSM Lintas Pemburu Keadilan, Kamis (24/10/2025).

Pihak LSM Lintas Pemburu Keadilan menilai, terbitnya surat tersebut menimbulkan tanda tanya, karena Marthen Luther melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan ke pengadilan sejak Agustus 2025, dan perkara itu masih dalam proses persidangan.

“Belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, jadi belum bisa disimpulkan siapa yang menang atau kalah. Proses hukumnya masih berjalan,” lanjutnya.

Selain mempertanyakan waktu penerbitan surat, LSM Lintas Pemburu Keadilan juga menyoroti adanya selang waktu empat bulan antara penetapan Ketua Pengadilan (17 Juni) dan keluarnya surat eksekusi (8 Oktober).

Mereka menilai, keterlambatan tersebut menimbulkan ketidakpastian, terlebih karena pada rentang waktu itu perkara perdata sudah terdaftar di pengadilan.

“Kalau memang penetapan itu berdiri sendiri, seharusnya eksekusi dilakukan segera setelah penetapan, bukan ketika gugatan sudah diajukan. Hal ini justru menimbulkan kebingungan dan keresahan di tengah masyarakat pencari keadilan,” ucapnya.

Lebih lanjut, LSM Lintas Pemburu Keadilan juga mempertanyakan transparansi BRI dalam proses lelang aset milik Marthen Luther.

Mereka menilai pihak bank tidak memberikan informasi yang jelas mengenai jumlah sisa hutang debitur, baik secara tertulis maupun lisan.

“Pak Marthen tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai sisa hutangnya. Bahkan ketika mendatangi BRI secara langsung, tidak ada penjelasan pasti hingga kini,” ungkapnya.

LSM tersebut juga menekankan pentingnya kejelasan mengenai nilai lelang dan pengelolaan hasil penjualan aset, agar sesuai dengan ketentuan hukum dan harga pasar.

“Jangan sampai setelah lelang masih ada sisa hutang, atau sebaliknya, ada kelebihan hasil lelang yang tidak disampaikan kepada pemilik rumah,” tegasnya.

Sementara terkait peran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), LSM menilai lembaga tersebut hanya menjalankan permintaan dari BRI tanpa melakukan verifikasi yang memadai.

“Kami melihat KPKNL hanya melaksanakan permintaan BRI. Padahal seharusnya ada pemeriksaan prosedur terlebih dahulu agar pelaksanaan lelang tidak melanggar aturan,” jelasnya.

Pihak kuasa hukum Marthen Luther sendiri telah mengajukan gugatan terhadap BRI dan KPKNL, dan hingga kini perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan.

Sebagai langkah akhir, LSM Lintas Pemburu Keadilan meminta agar eksekusi sementara ditunda, sampai seluruh proses hukum mencapai keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kami berharap Ketua Pengadilan dapat menangguhkan pelaksanaan eksekusi demi menjunjung asas keadilan dan menghormati proses hukum yang masih berjalan,” pungkasnya.