Home Budaya Pemkot Makassar Gelar Nikah Massal Gratis, 50 Pasangan Siap Disahkan di Momen...

Pemkot Makassar Gelar Nikah Massal Gratis, 50 Pasangan Siap Disahkan di Momen HUT ke-418

103
0

MNCMAKASSAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial akan menyelenggarakan kegiatan nikah massal gratis bagi warga yang belum memiliki keabsahan hukum atas pernikahan mereka.

Sebanyak 50 pasangan dari berbagai kecamatan di Kota Makassar telah terdaftar untuk mengikuti prosesi isbat nikah dan akad resmi yang akan dilaksanakan pada 7 November 2025 mendatang.

Seluruh rangkaian kegiatan ini sepenuhnya difasilitasi secara gratis oleh Pemerintah Kota Makassar, termasuk administrasi, dokumen hukum, hingga pelaksanaan akad.

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, mengatakan program nikah massal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan layanan sosial kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan yang secara agama telah menikah namun belum tercatat secara hukum negara.

“Nikah massal ini bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi, khususnya bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah,” ujar Andi Bukti Djufri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan ini ditujukan bagi warga Kota Makassar yang termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu (desil 1–5) serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun peserta diwajibkan memenuhi rukun dan syarat sah pernikahan, termasuk menghadirkan wali nikah serta dua orang saksi.

Untuk pasangan yang menikah kedua kali, diperlukan dokumen pendukung berupa akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya.

Sementara itu, bagi perempuan yang berstatus janda karena perceraian, masa iddah minimal tiga bulan sejak tanggal terbitnya akta cerai harus terpenuhi sebelum mengikuti kegiatan nikah massal.

Pemerintah berharap program ini dapat membantu masyarakat, khususnya kalangan prasejahtera, memperoleh legalitas perkawinan dan kepastian hukum dalam kehidupan berkeluarga.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga Makassar memiliki dokumen pernikahan yang sah, karena itu penting untuk berbagai urusan administrasi kependudukan dan perlindungan hukum keluarga,” tambahnya.

Kegiatan nikah massal ini sekaligus menjadi wujud nyata kepedulian Pemerintah Kota Makassar terhadap kesejahteraan warganya, serta memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan ketahanan sosial masyarakat dalam momentum peringatan HUT ke-418 Kota Makassar.