MNC – JENEPONTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto melaksanakan kegiatan Desiminasi Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang digelar di ruang Media Center Bawaslu Jeneponto, Jumat (31/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, dan menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di daerah.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jeneponto, Eric Fhatur Rahman, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pleno daftar pemilih berkelanjutan yang digelar pada 2 Oktober 2025 lalu.
“Teman-teman telah melakukan pencermatan data dari Sidalih dan menemukan sejumlah indikasi, seperti pemilih di bawah umur, potensi pemilih ganda, hingga data yang perlu diverifikasi melalui uji petik. Dari hasil uji petik tersebut, ditemukan adanya data pemilih yang ganda,” ungkap Eric.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jeneponto Muhammad Alwi menuturkan bahwa hasil uji petik menjadi bahan evaluasi penting bagi lembaganya dalam memastikan keakuratan data pemilih.
“Hasil uji petik yang dilakukan beberapa pekan lalu menjadi bahan bagi kami untuk disampaikan kepada KPU Kabupaten Jeneponto agar dapat dijadikan dasar perbaikan data pemilih,” ujar Muhammad Alwi.
Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asmin, menyambut baik kegiatan ini sebagai momentum memperkuat kolaborasi antara lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu.
“Kegiatan ini adalah ikhtiar bersama dalam mewujudkan demokrasi yang lebih substansif, terutama dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kita perlu ketelitian dan kerja keras, serta memiliki data pembanding yang valid untuk memastikan data pemilih yang benar-benar memenuhi syarat,” jelas Asmin.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga integritas data pemilih sebagai bagian dari mandat undang-undang.
“Pemutakhiran data pemilih adalah amanat undang-undang. Meski kadang dianggap tidak menarik karena hasil akhirnya tidak selalu digunakan, namun justru di sinilah letak pentingnya memastikan bahwa data yang kita peroleh benar-benar menjadi basis valid pada tahapan pemilihan mendatang,” tegas Saiful.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi berbagai keterbatasan.
“Keterbatasan justru memunculkan kreativitas dalam bekerja. Karenanya, mari saling menguatkan dan berkoordinasi secara berjenjang untuk menjaga kualitas demokrasi di daerah,” imbuhnya.
Dalam kegiatan desiminasi ini, Bawaslu Jeneponto menyampaikan hasil pengawasan triwulan III tahun 2025. Hasil pencermatan menghasilkan tiga temuan utama yakni, Potensial pemilih ganda sebanyak 129 data, berdasarkan kesamaan nama, umur, dan alamat yang identik, Pemilih di bawah umur (belum genap 17 tahun dan belum/pernah menikah) sebanyak 7 data, Pemilih meninggal dunia yang masih tercatat aktif dalam daftar pemilih sebanyak 10 data.
Hasil pengawasan tersebut kemudian diserahkan secara resmi kepada KPU Kabupaten Jeneponto melalui surat imbauan agar dilakukan verifikasi dan perbaikan data pemilih, sekaligus menjadi bahan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian dengan data kependudukan.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat kolaborasi antara Bawaslu, KPU, dan pemerintah daerah dalam menjaga keakuratan data pemilih, sebagai pondasi penting penyelenggaraan pemilu yang jujur, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Jeneponto.



















