Home Internasional Disnaker Kota Makassar Gelar Sosialisasi Tata Cara Bekerja di Luar Negeri

Disnaker Kota Makassar Gelar Sosialisasi Tata Cara Bekerja di Luar Negeri

137
0

makassarnewsclick.comMAKASSAR, – Sebagai upaya meningkatkan perlindungan dan kompetensi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi prosedur penempatan kerja ke luar negeri di Aula Kantor Camat Biringkanaya, Rabu (21/5/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang merupakan warga Kecamatan Biringkanaya.

Turut hadir, Anggota DPRD Kota Makassar Komisi D, Hadi Ibrahim, Kepala BP3MI Sulawesi Selatan, Dharma Saputra, Camat Biringkanaya, Juliaman, serta Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kota Makassar, Baharuddin Mustamin, yang juga bertindak sebagai pelaksana kegiatan.

Suasana Sosialisasi prosedur penempatan kerja ke luar negeri

Dalam pemaparannya, Kepala BP3MI Sulsel Dharma Saputra menjelaskan berbagai prosedur resmi penempatan tenaga kerja ke luar negeri, termasuk skema dan regulasi yang harus dipenuhi oleh CPMI.

Ia menegaskan pentingnya mengikuti jalur legal guna menjamin keamanan dan hak-hak pekerja selama berada di negara tujuan.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Makassar, Baharuddin Mustamin, dalam sambutannya mengatakan bahwa bekerja di luar negeri adalah salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan oleh masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada tenaga kerja migran, mulai dari tahap pra-penempatan, masa kerja, hingga pasca-penempatan.

“Bekerja di luar negeri sangat aman apabila mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan mudah percaya pada tawaran dari pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diimbau segera melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan,” tegas Baharuddin.

Kegiatan ini dimoderatori oleh Rizka Mahardika, Subkoordinator Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan dilaksanakan di beberapa kecamatan lainnya, termasuk di Kecamatan Tamalanrea pada Jumat, 23 Mei 2025 mendatang.

Melalui kegiatan ini, Disnaker Kota Makassar berharap masyarakat semakin memahami pentingnya bekerja secara prosedural dan sadar akan hak serta kewajiban mereka sebagai tenaga kerja migran.